Oleh: Akbar A Digdo. YAPEKA – Mahasiswa Program Doktor PSL IPB University
Di banyak komunitas pesisir Indonesia, pemanfaatan ekosistem lamun sering kali dipahami secara sempit sebagai bagian dari perikanan skala kecil yang maskulin, yakni aktivitas melaut, menangkap ikan dengan jaring atau pancing, dan menggunakan perahu. Padahal, praktik pemanfaatan lamun jauh lebih beragam dan kompleks.
Pemanfaatan tersebut meliputi berbagai kegiatan pengambilan sumber daya hayati di zona pasang surut: seperti pengumpulan kerang, bulu babi, teripang, udang mantis, ikan kecil, rumput laut, bahkan pemanfaatan lamun kering sebagai bahan pupuk atau bahan bakar. Semua ini dilakukan dalam praktik yang disebut gleaning (atau banyare di wilayah Sulawesi Utara), yakni aktivitas memungut sumber daya laut secara manual di habitat lamun saat air surut. Praktik ini menyandang banyak nama: bakarang di Bintan; makan meting di Timor; madak di Lombok Timur, dan banyak lagi.

Dengan demikian, praktik gleaning ini tidak hanya menghasilkan sumber protein dari laut untuk dikonsumsi, tetapi juga mencerminkan keragaman budaya, pengetahuan lokal, dan struktur sosial komunitas pesisir. Di banyak tempat, aktivitas ini dilakukan oleh perempuan dan anak-anak, bahkan oleh penyandang disabilitas yang tetap dapat berkontribusi karena aksesnya yang dekat dari rumah dan tidak memerlukan peralatan yang rumit dan berat. Dengan begitu, padang lamun bukan hanya menjadi habitat ekologis penting, tetapi juga cadangan protein penting. Ekosistem ini pun bisa dimaknai sebagai ruang sosial yang dinamis, tempat di mana nilai, norma, dan relasi sosial dipraktikkan setiap hari.
Untuk memahami praktik ini secara lebih mendalam, penting untuk merujuk pada konsep nilai dan norma sosial-budaya. Nilai adalah keyakinan bersama tentang apa yang dianggap penting dan ideal misalnya nilai kebersamaan, ketahanan keluarga, dan peran perempuan dalam rumah tangga. Dari nilai inilah muncul norma: aturan tak tertulis yang menetapkan siapa melakukan apa, kapan, dan bagaimana. Dalam banyak masyarakat pesisir, norma-norma ini menjadikan laki-laki sebagai nelayan lepas pantai, sementara perempuan dipercaya menjaga ketahanan pangan rumah tangga melalui aktivitas seperti gleaning.

Namun, nilai dan norma dapat bersifat dinamis dan bermakna jamak jika dilihat dalam karakter lokasi yang berbeda-beda. Di satu sisi, norma yang memperbolehkan perempuan mengakses padang lamun memberi mereka peran sentral dalam pemenuhan gizi keluarga. Di sisi lain, norma yang sama bisa membatasi partisipasi perempuan dalam forum-forum formal seperti musyawarah rencana zonasi atau perencanaan pengelolaan sumber daya pesisir. Akibatnya, kontribusi perempuan dalam pengumpulan dan distribusi sumber daya dari padang lamun tidak dianggap sebagai bagian dari “pekerjaan perikanan utama”, sehingga cenderung diabaikan dalam statistik, kebijakan, maupun pendanaan program.
Dengan memahami konteks ini, kita bisa melihat bahwa praktik gleaning bukan sekadar soal ekonomi subsisten. Ia adalah refleksi dari sistem sosial-ekologis/Social-Ecological System (SES) yang kompleks, di mana manusia dan ekosistem berinteraksi melalui serangkaian nilai dan norma yang membentuk akses, kontrol, dan distribusi sumber daya. Oleh karena itu, para praktisi konservasi lamun harus berhati-hati dan bersikap terbuka dalam mendorong upaya konservasi yang inklusif. Kita perlu mendorong transformasi sosial secara bertahap, kontekstual, dan tidak konfrontatif dengan membangun ruang dialog antara praktik lokal dan prinsip inklusivitas.
“Mari kita akhiri tulisan ini dengan sebuah refleksi. Kita, sebagai insan konservasi lamun harus mau memandang melampaui horizon yang kasat mata. Padang lamun adalah lebih dari sekadar ekosistem laut dangkal, dengan segala keanekaragaman ekosistemnya. Padang lamun adalah ruang hidup yang menghubungkan fungsi ekologis, keberlanjutan pangan, solidaritas komunitas, dan keadilan sosial. Ini semua bisa kita lihat dan rasakan melalui gleaning sebagai sebuah praktik perikanan harian yang menyatukan semuanya, dan karena itu layak dibaca secara utuh sebagai bentuk nyata inklusivitas sosial-ekologis berbasis budaya lokal.”
Artikel ini telah terbit di Buletin NBCAP Indonesia Edisi Ketiga, Oktober 2025 (Link Artikel NBCAP Indonesia).



