Desa Likupang Dua adalah desa dampingan YAPEKA di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang telah memulai inisiatif pengelolaan sumber daya alam pesisir dalam hal pengelolaan perikanan gurita. Pengelolaan perikanan gurita di desa ini telah dimulai sejak tahun 2022, dan belum memiliki Peraturan Desa sebagai dasar hukum kegiatan pengelolaan sumber daya alam pesisir di desa
Karena tidak semua Kepala Desa dan BPD memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai dalam membuat hukum dan Perdes[1]. Sedangkan peraturan desa terkait pengelolaan potensi wisata dan potensi sumber daya alam lainnya belum maksimal, dikarenakan rendahnya pemahaman perangkat desa tentang penyusunan Perdes.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan kewenangan yang luas bagi Pemerintah Desa untuk mengelola sumber daya desa sesuai dengan potensi yang ada.
Pada Pasal 26 Ayat (1) disebutkan “Kepala Desa bertugas melaksanakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.” Kewenangan yang sangat besar ini membutuhkan komitmen antara masyarakat desa dengan Pemerintah Desa. Untuk itu, dibutuhkan seperangkat aturan yang mampu menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan oleh Kepala Desa dan menjadi pedoman bagi masyarakat desa[2].
Kegiatan lokalatih ini diselenggarakan oleh YAPEKA, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Likupang Dua, serta didukung oleh Yayasan Pesisir Lestari, peserta terdiri dari Hukum Tua, perangkat desa, dan BPD, Desa Likupang Dua, Kec. Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
[1] Rahmawati, (2015) Analisis Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pada Delapan Desa Di Kabupaten Sleman). The 2nd University Research Coloquium 2015.
[2] Widodo, dkk (2020) Relasi Kekuasaan Antar Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Pandecta Vol. 15 No. 1 Juni 2020.