OECM didefinisikan: “kawasan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, lepas Pantai, dan laut dalam yang secara geografis berada di luar kawasan konservasi, dikelola oleh pemerintah, perguruan tinggi, Lembaga riset, swasta dan/atau Masyarakat dengan menggunakan tata kelola yang memberikan dampak konservasi secara ekologis, keanekaragaman hayati, sosial, ekonomi, dan/atau budaya”. YAPEKA mendapatkan lokasi untuk melaksanakan uji petik definisi dan kriteria OECM di wilayah Sulawesi Utara yang akan dilaksankan bersama Pemerintah Daerah dan KKP.