Sumber daya alam menjadi sebuah kelebihan dan kerentanan suatu wilayah, menjaga dalam kerangka peraturan desa (PERDES) menjadi sebuah keharusan agar pengelolaannya berkelanjutan.
Mendampingi masyarakat mengenai wawasan peraturan desa menjadi penting, terkait upaya terpadu pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat tapak. Lokalath dilakukan bersama perwakilan pemerintah desa dan masyarakat di Desa Gangga Satu, Kec. Likupang Barat, Kab. Minahasa Utara.

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa atau hukum tua, setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Peraturan Desa (PERDES) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses PERDES.
Rumah boboca di Desa Gangga satu, memiliki pengelolaan yang cukup menarikmengenai komoditas loka desa. Mengatur waktu pemancingan gurita di lokasi tertentu dengan menggunakan alat tangkap tradisional.
Keberadaan rumah boboca atau rumah gurita menjadi wujud pengelolaan sumber daya lokal yang menjadi komoditas ekonomi masyarakat pesisir Desa Gangga Satu. Lokalatih diharapkan mampu menyerap warna aturan kelola rumah boboca ke dalam penyusunan PERDES Desa Gangga Satu, sebagai interpretasi pengelolaan sumber daya alam yg berkelanjutan.