PADIATAPA merupakan prinsip hak asasi manusia (HAM), yang menyatakan bahwa masyarakat (adat maupun lokal), punya hak untuk menyatakan menerima ataupun menolak setiap kegiatan yang terkait pengembangan suatu pembangunan yang berkelanjutan yang akan dilakukan di wilayah mereka. Kegiatan ini dilakukan di dua desa diakhir tahun 2022, yaitu Desa Terusan dan Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau.
Konsep Padiatapa muncul dan berkembang ditengah-tengah semakin menguatnya dan diakuinya hak asasi manusia secara luas. hak asasi manusia menegaskan bahwa setiap orang dan kelompok berhak dan mendapatkan pengakuan terhadap penentuan nasib sendiri dan kolektif pada masyarakat.

hal lain adalah mengupayakan peningkatan kesadaran dan daya juang masyarakat untuk keadilan, pemenuhan hak-hak dasar dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Tim Konsorsium @bbksda_riau @harimaukita dan @indecon.id melakukan diskusi dengan beragam kelompok, diantaranya kelompok rentan, pemuda dan pengrajin lokal.

Dari adanya kegiatan Pediatapa ini akan memperlancar dan mempermudah komunikasi antara kedua pihak, masyarakat dan pelaksana kegiatan agar saling mengetahui kebutuhan yang harus diberikan atas dasar pemahaman bersama