Bersama masyarakat desa Terusan, Kampar Kiri Hulu, Kampar, Riau. Menentukan dan memastikan titik lokasi penggunaan wilayah secara aktual.
Sangat disadari bahwa dalam melaksanakan kegiatan di tingkat tapak, penting dan utama adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat memperoleh informasi tentang tujuan, visi dan misi kegiatan secara menyeluruh melalui kerangka penyampaian yang disebut PADIATAPA (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) atau FPIC (Free, Prior, Inform and Consent).
Pelaksanaan pemetaan partisipatif bersama masyarakat ini, bagaian dari rangkaian proses PADIATAPA atau FPIC sebelumnya yang dilaksanakan bersama masyarakat desa setempat, sekaligus menjadi penentu perencanaan untuk pengembangan wilayah mereka sendiri dalam pemanfaatan dan pengaturan kepemilikan lahan di wilayah desa.
Karena informasi spasial sangat erat kaitannya dengan isu sosial, politik dan budaya yang ada di masyarakat yang berada dilokasi tersebut, sementara harapan bersama adalah informasi spasial ini dapat disimpan bersama sebagai acuan dimasa yang akan datang.
Sumber foto : Okie kristyawan