Pada tanggal 18 – 19 Mei 2022, berlokasi di Jakarta tim Yapeka bersama mitra dalam jejaring Yayasan Pesisir Lestari (YPL), melakukan diskusi terkait UU terkait pengelolaan pesisir yang berkembang hingga saat ini
Dalam diskusi ada 2 topik yaitu undang-undang yang secara spesifik mengatur sektor perikanan skala kecil dan masyarakat pesisir, yakni: Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (“UU Perlindungan Nelayan”) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (“UU PWP3K”). Akan tetapi, hingga kini, belum ada kajian yang menelaah dampak dan efektivitas kedua undang-undang tersebut terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir, terlebih dalam kerangka keadilan laut.
Workshop ini dilaksanakan dengan tujuan untuk :
- Memahami tantangan dan hambatan utama pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir di Indonesia
- Memetakan rekomendasi perbaikan kebijakan terkait pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir di Indonesia
Dalam kesempatan ini narasumber bapak Dr. Dedi Adhuri dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB), BRIN. mempaparkan tentang tata kelola perikanan skala kecil berbasis masyarakat secara keberlanjutan, dengan kearifan lokal dan kondisi sosial tidak mengesampingkan fungsi Daerah Perlindungan Laut (DPL), agar fungsinya lebih optimal yang di kelola masyarakat pesisir.