Pembangunan di tataran desa/kampung sangatlah penting untuk turut serta memajukan bangsa dan berkontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Nasional. Dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, secara khusus di Papua Barat perlu pengoptimalan rencana pembangunan yang mengedepankan pengelolaan sumber daya alam secara lestari untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi dan pelatihan perencanaan pembangunan yang bersumber dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tanggal 20 Februari 2023, kami memfasilitasi Pengkajian Keadaan Desa, Penggalian Gagasan dan Pemutahiran Data SDGs Desa, dalam kerangka Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) SDGs Desa untuk Kampung Kambala, Kaimana, Papua Barat. Dihadiri oleh Pemerintah kampung, BPD/Bamuskam dan Tim 11/Tim penyusun RPJMK Kambala.
Kampung Kambala, masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah/KKPD seluas 508.324 Ha. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 11/2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), selanjutnya di cadangkan kembali oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dengan SK Nomor: 523/60/3/2018 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana. Diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) bertujuan untuk tujuan ekologis, ekonomi, sosial budaya dan kelembagaan dengan mempertimbangkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pemanfaatan KKPD perlu mempertimbangkan aspek kearifan lokal keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan KKPD dapat meliputi penelitian, pendidikan, penangkapan ikan, budidaya, pengelolaan hasil laut, parisiwata, rekreasi serta infrastruktur. maka sistem pengamanan yang dilakukan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat, instansi terkait, Lembaga Kepolisian/TNI di bawah koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Selain itu, Pemerintah Pusat mendorong penerapan SDGs Desa[1] dapat menjadi peluang integrasi dan harmonisasi dalam kedua aspek tersebut.
[1] Permendes PDTT No. 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2022, dapat di akses di: https://drive.google.com/file/d/1Qx6-r4fJxGT6R4HXId1IX046mmVmOg3W/view?usp=sharing