Siklon seroja tahun 2021, tidak hanya memberikan kerusakan terhadap kehidupan manusia, berdampak negatif juga terhadap ekositem terumbu karang di Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hal tersebut YAPEKA bersama Society of Entrepreneurs and Ecology (SEE) bekerjasama dalam program restorasi terumbu karang dengan pendanaan Hibah Proyek Blue Partnership Action Fund (BPAF).
Program restorasi terumbu karang berbasis komunitas lokal serta pengembangan ekowisata berbasis restorasi terumbu karang di Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah berjalan dari bulan Mei 2023 – Maret 2024.
Kajian sosial, ekonomi dan ekologi
Kajian sosial, ekonomi dan ekologi selalu menjadi dasar YAPEKA untuk melakukan kegiatan di lokasi program. Aspek sosial ekonomi, akan memberikan masukan informasi mata pencaharian masyarakat dalam pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
Gambar 1. Kajian sosial, ekonomi dan budaya di Desa Lifuleo
Hasil kajian sosial ekonomi menunjukan masyarakat lifuleo memiliki pola mata pencaharian nafkah ganda meliputi:
- Berladang dan budidaya rumput laut
- Berladang dan nelayan (laut maupun di danau).
Aspek ekologi, memberikan gambaran kondisi lingkungan dari aktivitas manusia di lokasi kegiatan, khususnya ekosistem terumbu karang. Hasil kajian ini berupa lokasi restorasi terumbu karang yang telah disepakati oleh masyarakat Desa Lifuleo dan BKKPN Kupang.
Gambar 2. Kajian ekologi di perairan Laut Sawu, Desa Lifuleo
Alternatif mata pencaharian berupa ekowisata menjadi salah satu rekomendasi dari aspek sosial ekonomi masyarakat. Lifuleo yang sudah didukung keberadaan Pusat Informasi ekowisata, memiliki peluang besar dalam pengembangan ekowisata.
Konseptual ekowisata terumbu karang, masih menjadi ide awal untuk memberikan efek penguat destinasi wisata di desa. Dimana perlu penguatan sumber daya manusia (SDM) , infrastruktur penunjang, serta kebijakan domestik untuk keberlanjutan
Restorasi Terumbu Karang
Restorasi terumbu karang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Penguatan SDM dari anggota POKDARWIS, nelayan dan petani rumput laut melalui pelatihan restorasi terumbu karang, teknik pembuatan instalasi spider web serta bioreeftek dan panduan ekowisata terumbu karang
Gambar 3. Pembuatan ínstalas bioreeftek oleh masyarakat Desa Lifuleo
Masyarakat dilatih praktek langsung dalam pembuatan spider-web dan bioreeftek serta intalasi potongan karang di dalam rangka spider-web dan bioreeftek. Dilanjutkan dengan panduan ekowisata terumbu karang untuk memberikan pondasi pengetahuan wisata berkelanjutan yang terkait restorasi terumbu karang ke depan.
Gambar 4. Proses restorasi dengan spider web di perairan Laut Sawu, Desa Lifuleo
Dalam kurun waktu 8 bulan program berjalan, telah menurunkan total 80 unit media restorasi terumbu karang di perairan Oesina yang terdiri dari 50 unit spider-web kurang lebih dan 30 unit bioreeftek. Kurang lebih 650 fragmen karang terinstalasi di spider-web dan biorefftek. Serta melibatkan kurang lebih 200 orang dari unsur masyarakat maupun pihak dinas terkait.
Tantangan, Peluang dan Keberlanjutan
Tantangan
Masifnya dampak perubahan iklim, akan memperbesar peluang muncul gangguan alam terhadap ekosistem terumbu karang yang ada. Serta adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap, menjadi perhatian khusus, terkait limpasan air panas terhadap pertumbuhan terumbu karang. Kondisi ini menjadi tantangan program yang bisa diminimalisir dengan Peluang dan Keberlanjutan.
Peluang
Potensi penjajakan pengembangan program dapat diperluas dengan melibatkan unsur private sector. Dalam rangka mendukung ekowisata berbasis restorasi terumbu karang serta inisiasi CTC/Coral Stock Centre wilayah Kupang yang sejalan dengan program Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Keberlanjutan
Keberlanjutan program juga diperkuat dengan adanya dua regulasi tingkat desa yaitu:
- Peraturan Kepala Desa Lifuleo No.1 tahun 2024 tentang restorasi terumbu karang dan pengembangan wisata bahari berbasis restorasi terumbu karang di desa lifuleo, menjadi asupan bagi keberlanjutan pengelolaan kegiatan dari tingkat lokal.
- Keputusan Kepala Desa No:15/SKEP/DL/2024 tentang pembentukan kelompok pengawas Batu Fue yang dipimpin Bpk. Jhon Setti sebagai pelaksana restorasi terumbu karang.
- Pelibatan aktif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, BKKPN Kupang, DKP KCD 01, Komunitas Beta Cinta Laut, Komunitas Bukan Sekedar Pasiar dalam praktek pelaksanaan secara teknis.